Sabtu

Awas Jangan Lewat di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Rasulullah saw. bersabda:"Andaikata orang yang berjalan di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa dosanya, tentu ia berhenti empat puluh dan itu lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang tersebut." Abu Nadhar berkata: Saya tidak tahu apakah Rasulullah bersabda empat puluh hari,atau bulan atau tahun. (Riwayat Bukhari).

Hadits tersebut menunjukkan bahwa lewat di depan (di tempat bersujud) orang yang sedang shalat akan mendapatkan dosa dan ancaman, sehingga jika orang yang lewat tersebut mengetahui dosa yang akan di tanggung tentu ia akan berhenti empat puluh hari,bulan,atau tahun.Sedang jika ia lewat agak jauh dari tempat sujud orang tersebut maka tidak apa-apa, hal ini sesuai dengan pemahaman hadits di atas yang menyebutkan tempat meletakkan kedua tangan waktu sujud.

Bagi yang melaksanakan shalat hendaknya meletakkan tanda batas di depannya, sehingga orang yang lewat tahu dan tidak lewat di depannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw.:Jika salah seorang di antara kamu shalat menghadap ke suatu yang membatasinya dari orang kemudian ada orang yang lewat di depannya hendaknya ia mencegah orang tersebut, karena sebenarnya orang tersebut adalah syetan (Muttafaq Alaih).

Hadits Sahih yang diriwayatkan Bukhari dan yang memperingatkan lewat di depan orang yang shalat ini termasuk perbuatan serupa di Masjid Rasul karena keumuman hadits tersebut, dan karena Rasulullah mengucapkan hadits tersebut di Mekah dan Madinah.Dalilnya:
1.Bukhari menyebutkan dalam bukunya:"Ibnu Umar pernah mencegah orang yang lewat di depannya ketika ia sedang melakukan tasyawud di Ka'bah, kemudian berkata:jika ia tetap acuh kecuali jika engkau bunuh, maka bunuhlah,"Al-Hafidz Ibnu Hajar Al- Asqalany dalam "Fatu-l-Bary" berkata:penyebutan "Ka'bah" secara khusus agar tidak terbayang bahwa melewati orang shalat di Ka'bah di ampuni karena ramai.
2.Sedang hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud bukanlah hadits shahih karena ada perawi yang tidak di ketahui.Hadits tersebut adalah sebagai berikut: Ahmad bin Hanbal meriwayatkan kepada kami, Syufyan bin Uyainah meriwayatkan kepada kami, Katsir bin Mutallib bin Abi Wada'ah meriwayatkan kepada saya dari sebagian keluarga saya dari kakeknya bahwa ia melihat Nabi saw. shalat di depan pintu Bani Sahm (di Masjid Haram) orang-orang lewat di depannya sedang antara keduanya tidak ada tanda batas.Syufyan berkata:antara beliau dengan Ka'bah tidak ada tanda batas.
Syufyan berkata: Ibnu Juraej pernah menceritakan kepada kami dari ayahnya. Kemudian saya tanyakan kepadanya.maka ia berkata:Saya tidak pernah mendengarnya dari ayahku, tetapi dari sebagian keluargaku dari kakek saya. Dan Al- Hafidz Hajar Al-Asqalany mengatakan dalam bukunya, "Fathul Bary" bahwa hadits tersebut "Ma'jul".
3.Dalam kitab Bukhari di sebutkan: dari Abu Juhaifah berkata bahwa Rasulullah saw. bepergian kemudian shalat Dzuhur dan Asyar dua rakaat di bata' (Mekkah) dan mendirikan tongkat berkepala besi di depannya.

Kesimpulan:
Melewati tempat sujud orang yang sedang shalat adalah haram dan mendapatkan dosa serta ancaman, jika orang yang shalat tersebut meletakkan tongkat atau tabir di depannya,baik di tanaharam atau di tempat yang lain sebagaimana di sebutkan dalam hadits-hadits sahih yang di atas.


Di ambil dari Buku Wakaf,Da'wah dan Bimbingan Islam./Di Bawah Pengawasan Departemen Agama Saudi Arabia./Oleh Syekh Muhammad bin Jameel Zeeno./Tahun 1417.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar